CakraBengkuluNews.Com – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengimbau pemilik restoran/rumah makan, kafe dengan skala kecil, sedang dan besar baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada pada pusat lokasi perbelanjaan/mall untuk mematuhi surat edaran Walikota terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bengkulu.
Berdasarkan SE Walikota, para pemilik cafe hanya diperbolehkan melayani makan ditempat (dine-in) dengan kapasitas 50 % (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya hanya melayani melalui delivery atau take away.
Hal ini semata-mata untuk menghindari kerumunan dan melindungi para masyarakat Kota Bengkulu dengan menerapkan prokes ketat.
“Kita minta ikuti arahan dari surat edaran Walikota. Untuk itu, kami imbau untuk cafe-cafe kapasitasnya 50 persen saja. Ini instruksi dari pusat, maka kami minta kepada cafe-cafe hormati perintah tersebut dan mematuhinya,” jelas Dedy, Kamis (24/2/2022).
– Sebagai informasi, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bengkulu per Januari – Februari (23/2022) sudah mencapai angka 1477 dan seluruh kecamatan sudah dinyatakan zona orange.